Batang Hari, Jambi - Camat Bathin XXIV menghadi kegiatan halal bihalal perangkat desa se-Kecamatan Bathin XXIV sekaligus sosialisasi perbub nomor 8 Tahun 2022, Selasa (24/05/2022).
Kegiatan berlangsung di gor desa Simpang Karmeo yang dihadiri oleh Camat Bathin XXIV, Perwakilan Dinas PMD, TA Pendamping Desa, Ketua PPDI Provinsi Jambi, Ketua PPDI Kabupaten Batang Hari, Ketua PPDI Kecamatan Bathin XXIV, seluruh kepala desa beserta perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Erwin, S.Sos., Camat Bathin XXIV mengatakan, kegiatan hari ini adalah halal bihalal pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa sekaligus sosialisasi mengenai perbub Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyusunan pedoman kinerja perangkat desa.
“Kami berharap, kinerja perangkat desa setelah ditandatanganinya nanti perjanjian komitmen antara kades dengan perangkat desa maka perangkat desa akan lebih detail dan memahami apa yang menjadi tugas yang akan dilaksanakan, ” ujarnya.
Ia meyakini seluruh perangkat desa memahami apa yang menjadi kinerja dan tupoksinya masing-masing, dan juga kepala desa tidak bisa melakukan mutasi ataupun pemberhentian perangkat desa tanpa penilaian atupun evaluasi terhadap kinerja perangkat desa terlebih dahulu.
Ia juga berharap, adanya dukungan kerja dari peangkat desa dalam menjalankan program kepala desa selama masa jabatannya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
“Untuk pengaturan jam kerja sebenarnya berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, seperti permendagri tentang pola kerja dari perangkat desa. Namun, kades bisa membuat peraturan kepala desa yang mengatur jam kerja tetapi tidak boleh melebihi peraturan yang lebih tinggi lagi seperti permen atau perbub yang mengatur tentang jam kerja, ” tutupnya.
(Red)